Denpasar, Gempita.co – Wisatawan mancanegara kini bisa berkunjung ke Bali tanpa harus karantina mulai 7 Maret 2022.
“Mulai 7 Maret, wisatawan mancanegara tidak lagi karantina khusus saat datang di Bali,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Sabtu (5/3/2022).
Keputusan itu dicapai dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam rapat disepakati kebijakan tanpa karantina berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik melalui jalur udara, juga jalur laut.
Selain menghapus aturan karantina, rapat juga menyepakati bahwa wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022.
VoA berlaku bagi wisatawan dari 23 negara yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Menurut Koster, dengan penghapusan aturan karantina dan pemberlakuan VoA, kedatangan wisatawan ke Bali akan meningkat.
“Saat ini penerbangan internasional terus bertambah dan kita harapkan ini sampai seterusnya,” imbuhnya dikutip Asiatoday.