Turis Gak Pakai Masker di Bali, Kena Denda Rp100.000

Aparat di Bali memberikan masker untuk turis yang tidak mengenakan - Foto :Ist

Denpasar, Gempita.co – Kena sanksi denda Rp100.000 bagi turis di Bali yang tidak mengenakan masker. Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020.

Kini para turis di Bali kini tidak bisa seenaknya melanggar protokol Covid-19, Aturan denda tersebut tertuang dalam Pasal 11 Ayat 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), berupa:
1. penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
dan/atau
2. membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak
menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

“Dengan Pergub yang memberikan sanksi secara administratif ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin,” tuturnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Koster mengatakan jumlah nominal sanksi yang diberlakukan senilai Rp100.000 ini juga sebelumnya telah berlaku di Jakarta, dan Jawa Barat. Bahkan di tempat lain nilainya dapat lebih tinggi mencapai Rp150.000 sampai Rp250.000.

Praktek pemungutan denda di lapangan akan dilakukan oleh aparat terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian hingga Pecalang dengan menggunakan penanda secara khusus. Kemudian akan dilakukan secara langsung atau termasuk sebagai tindak pidana ringan yang dibayar langsung di tempat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali