Uangnya di Jiwasraya Tak Kunjung Kembali, OC Kaligis Ngadu Lagi ke Jokowi

OC Kaligis

Jakarta, Gempita.co – Pengacara senior OC Kaligis untuk kesekian kalinya mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal uang tabungannya yang tak kunjung dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Segala upaya hukum telah saya lakukan, namun tanpa hasil. Tadinya saya percaya bahwa sebagai negara hukum, Jiwasraya yang merupakan perusahaan negara taat hukum, tapi kenyataannya sampai sekarang uang tabungan saya sebesar Rp23 Miliar belum dikembalikan oleh Jiwasraya,” kata OC Kaligis, dalam suratnya, Senin (30/5/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, baik Menteri, penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua lepas tangan ketika Jiwasraya terlibat skandal keuangan alias terlibat mega korupsi.

Hukum tidak mampu membantu pengembalian uang saya. Laporan Polisi saya pun sama sekali diabaikan oleh oknum penyidik yang menangani LP saya,” sebutnya.

“Yang dapat saya lakukan hanya berupaya, berjuang melalui para pengusaha luar negeri yang hendak bekerja sama dengan BUMN untuk berhati-hati bila mana penyelesaian sengketa harus melalui hukum Indonesia,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Dalam suratnya, ia juga menyoroti kinerja OJK. Akibat lemahnya pengawasan OJK, baik bank-bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk protection plan maupun publik, terkecoh oleh Program Rekayasa Protection Plan yang diluncurkan oleh Jiwasraya.

“Dalam rangka pengawasan, seyogyanya PT Jiwasraya memberikan laporan audit keuangan tahunan kepada OJK tanpa menyembunyikan mega korupsi Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, akibat spekulasi permainan gorengan saham, seperti yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Jiwasraya, kata OC Kaligis, sejak awal mengakui kewajibannya untuk mengembalikan uang tabungannya. Bahkan sampai saat ini, salah seorang petinggi Jiwasraya masih mengunjungi kantornya dalam rangka penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada dirinya.

Kalau menurut perhitungan putusan pengadilan, kewajiban Jiwasraya yang harus dipenuhi kepada saya berjumlah kurang lebih Rp33 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan bunga 1 persen per bulan sejak saya mengajukan gugatan,” jelasnya.

Untuk membuktikan itikad baiknya, ia mencoba mengerti kemelut keuangan yang terjadi di perusahaan asuransi milik negara tersebut.

“Saya hanya menuntut kembalinya uang saya sebesar kurang lebih Rp23 miliar, hasil jerih payah saya selama berpraktik sebagai Pengacara dengan pengalaman kurang lebih 56 tahun.” ujar OC Kaligis.

Sebelumnya, lanjutnya, ia terpaksa melayangkan surat ke Presiden Jokowi, karena segala upaya hukum telah ia lakukan untuk memperoleh kembali uang tabungannya dari PT Asuransi Jiwasraya, namun tanpa hasil.

“Kepada Yang saya hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo. Kembali saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Jakarta, di tengah kesibukan Bapak yang luar biasa, demi kemajuan bangsa ini bersurat kepada Bapak,” tuturnya.

OJK

Ia mengatakan, akibat lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik bank-bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk Protection Plan maupun publik, terkecoh oleh Program Rekayasa Protection Plan yang diluncurkan oleh Jiwasraya.

Menurutnya, modus operandi rancangan memasarkan protection plan kepada nasabah bank untuk menutupi masalah keuangan Jiwasraya akibat korupsi.

“Taktik mediasi Jiwasraya kepada saya hanya taktik mengulur ngulur waktu, untuk tetap “merampok uang saya,” sebutnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali