Uangnya Hilang Rp20 M di BNI, Begini Cerita Versi Nasabah

Jakarta, Gempita.co – Kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI senilai Rp20 miliar ternyata tak lepas dari andil oknum karyawan di bank pelat merah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum nasabah BNI, Rudi Kadiaman, Rabu (16/6/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rudi menerangkan, kasus ini bermula dari laporan dua nasabah BNI kantor cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar yakni Hendrik dan Heng Pao. Anak dan Bapak ini mendepositokan uang yang jumlah persisnya sebesar Rp 20,1 miliar pada Desember 2019 itu setelah dijanjikan mendapat bunga 8,25 persen per bulan.

Awalnya, mereka transfer uang dari rekeningnya di Bank Maspion ke BNI sebesar Rp 20,1 miliar dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

“Jadi, tak pernah bawa uang cash atau tunai,” kata Rudi.

Uang itu kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dan penempatan dana tersebut tertulis di buku rekening. Kedua nasabah ini memiliki empat lembar bilyet yakni tiga bilyet milik Hendrik dan satu bilyet milik Heng Pao.

Namun, masalah kemudian muncul ketika nasabah tak bisa mencairkan deposito tersebut pada 23 Maret 2021. Saat itu, Hendrik ingin mencairkan uang deposito untuk biaya pengobatan bapaknya, Heng Pao.

Saat itu, kata nasabah, BNI tak mencairkan deposito tersebut karena bukti bilyet yang dimiliki nasabah ternyata palsu.

“Padahal uang itu masuk ke rekening Hendrik dan Heng Pao. Keduanya diterima BNI Emerald karena nasabah prioritas,” ucap Rudi.

Sejak saat itu, kata Rudi, kedua nasabah terus mempertanyakan kasus tersebut ke BNI.

“Tidak ada kejelasan dari pihak BNI. Kita sudah pernah bertemu.”

Rudi menjelaskan, suatu saat ketika mendatangi kantor BNI di Jalan Jenderal Sudirman, kedua nasabah disodori surat pernyataan yang isinya tak akan mempermasalahkan bank pelat merah tersebut untuk ditandatangani. Surat itu juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah antara nasabah dan oknum karyawan BNI.

“Dia (BNI) menunjuk karyawannya. BNI selalu lepas tanggung jawab. Kalau karyawannya (BNI) menggelapkan dana, masak bukan urusan BNI?,” katanya mempertanyakan.

BNI lalu melaporkan karyawannya yang diduga memalsukan bilyet deposito ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu nasabah, Hendrik, juga telah diperiksa di Makassar pada April 2021 lalu.

Klarifikasi BNI

Soal ini, BNI berkukuh bahwa kasus terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank.

“Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom, dilansir dari Tempo, Senin (14/6/2021).

Mucharom menegaskan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. Sehingga, kata dia, dana nasabah dijamin tersimpan aman.

Ia menghimbau agar setiap nasabah dapat mengaktifkan BNI Mobile Banking. Sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat baik dana masuk maupun dana keluar, melakukan berbagai transaksi, dan sebagainya.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali