Untuk Bela Diri, Bamsoet Usul ke Kapolri Warga Sipil Boleh Miliki Senjata Kaliber 9 Mm

Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo/Antara

Jakarta, Gempita.co – Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo mengusulkan ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Menurut Bamsoet, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” ujar Bamsoet dikutip dari Antara, Minggu (2/8/2020).

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali