Urus Paspor Hilang atau Rusak Kini Tidak Dikenai Denda

Sebagaimana Permenkeu RI Nomor 51/PMK.02/2020, kini tidak ada lagi denda untuk paspor yang hilang atau rusak/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020 yang mengatur penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur.

Selama ini masyarakat akan dikenakan denda apabila paspor yang dimilikinya hilang atau bahkan rusak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Maka dengan aturan baru tersebut kini tidak ada lagi denda. Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (27/6/2020).

Seperti tercantum dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020, apabila terjadi keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Sebelumnya denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Paspor rusak, pemiliknya dikenai denda sebesar Rp500.000, sedangkan bagi yang hilang denda sebesar Rp1 juta.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali