Usai 21 Juta Data Penerima Bansos Ditidurkan, Risma Terima Enam Juta Lebih Data Baru dari Daerah

ilustrasi

Gempita.co-Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyampaikan, kementeriannya sudah menerima 6.334.000 data baru penerima Bantuan Sosial (Bansos) setelah sebelumnya menidurkan 21 juta data ganda.

“Kemarin usulan baru dari daerah mulai 1-30 April usulan barunya 6.334.000 kemarin kan ada yang kita tidurkan sehingga ada yang kosong. Jadi kemudian di isi dengan usulan baru dari Daerah,” kata Risma di Kementerian Sosial, Jumat 7 April 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lebih lanjut, Risma tidak menampik kalau hingga saat ini DTKS di Kementerian Sosial masih belum padan dengan kependudukan.

Oleh sebab itu, kata dia, Kemensos terus berupaya untuk memperbaiki data-data yang belum sepadan dengan data kependudukan.

Namun, Risma menyebutkan, sebanyak lima juta lebih data sudah dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) ke Kemensos yang artinya sudah sepadan.

Risma menjelaskan proses memadankan DTKS dengan data kependudukan. Bermula dari daerah, kemudian Kemensos akan mengecek data tersebut. Setelah itu dikembalikan ke daerah untuk dicek kembali.

“Kemudian kita kirim, dearah kembali ke kita, kita kirim ke Dukcapil. Nah Dukcapil ngirim ke kita yang padan berapa. Ini ada tambahan 5100.000. Jadi begitu terus,” tutur dia.

Sebelumnya, Kemensos menidurkan setidaknya 21 juta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ganda di mana mereka mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Setelah menidurkan puluhan juta data, Risma menyampaikan, kini kementeriannya sudah memiliki data yang sudah sepadan dengan data kependudukan.

Pembaharuan DTKS ini mengacu kepada keputusan Menteri Sosial Nomor 12/Hub/2021, sehingga menjadi namanya New DTKS.

“Kita melakukan pengontrolan data sehingga hampir kurang lebih 21 juta 156 data yang kita tidurkan,” kata Risma.

Selanjutnya, kata Risma, setelah menidurkan setidaknya 21 juta lebih data penerima bantuan sosial, Kementeriannya akan menerima usulan dari Pemda untuk penerima bansos yang baru.

“Jadi, kita minta usulan dari daerah untuk usulan baru,” ujarnya.

Namun, kata Risma, kementeriannya tetap akan mengakomodir warga yang memang laik menerima bantuan sosial.

Hanya saja, apabila mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2017 usulan tersebut harus diusulkan dari Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu, Risma menyampaikan, Kementerian Sosial tetap akan memadankan dengan data-data di daerah.

“Bila terjadi perbedaan maka akan ada kontrol untuk megecek yang akan dilakukan oleh Perguruan Tinggi,” tutur dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali