Usai Bebas Jessica Datangi Kejari Jaktim, Ada Apa?

Jessica Kumala Wongso saat berada di Kejari Jaktim
Jessica Kumala Wongso saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).(Foto:IST)

Jakarta, Gempita.co – Jessica Kumala Wongso yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024), mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (19/8/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Jessica tiba pukul 13.40 WIB di Kejari Jaktim menumpangi mobil mercy B 237 EB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pantauan Sudutpandang.id, mengenakan baju warna coklat, Jessica menuju ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor.

Hidayat Bustom, salah satu pengacara Jessica menerima berkas dari Ari Meilando, Kasubsi Bidang Pidana Umum Kejari Jaktim.

Untuk selanjutnya, Jessica akan lapor diri ke Kejari Jakarta Utara.

Kedatangan Jessica dan kuasa hukum hanya berlangsung sekitar 10 menit. Selanjutnya mereka akan menuju Kejari Jakarta Utara.

“Kami akan mengambil berkas dan tanda tangan. Hari ini kami akan menuju Kejari Jakarta Utara,” ujar Hidayat Bustom kepada awak media.

Jessica hanya tersenyum, tak satu pun kata yang terucap saat para pewarta menyapanya.

Diketahui, Minggu (18/8/2024), Jessica menerima pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur selama kurang lebih 8 tahun 6 bulan penjara.

Tim kuasa hukum Jessica Wongso berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna mengembalikan nama baik kliennya setelah kini menyandang status sebagai terpidana perkara pembunuhan yang dikenal publik kasus “kopi sianida”.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali