Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Gempita.co- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo usai dipecat hanyalah akal-akalan agar tetap mendapatkan hak-hak pensiun.

Ferdy Sambo diketahui telah menjalankan sidang kode etik selama 17 jam pada Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Mengetahui keputusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Itu akal-akalan dia (Ferdy Sambo red) supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ujar Kamaruddin saat ditemui awak media Jumat (16/8/2022).

Meskipun demikian, pengacara Brigadir J itu mengakui memang pengajuan banding tersebut adalah hak bagi Ferdy Sambo. Ia berharap agar KKEP tidak menghiraukan banding yang diajukan suami Putri Candrawathi itu

. “Itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” lanjutnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali