Gempita.co- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo usai dipecat hanyalah akal-akalan agar tetap mendapatkan hak-hak pensiun.
Ferdy Sambo diketahui telah menjalankan sidang kode etik selama 17 jam pada Kamis (25/8/2022). Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Mengetahui keputusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
“Itu akal-akalan dia (Ferdy Sambo red) supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ujar Kamaruddin saat ditemui awak media Jumat (16/8/2022).
Meskipun demikian, pengacara Brigadir J itu mengakui memang pengajuan banding tersebut adalah hak bagi Ferdy Sambo. Ia berharap agar KKEP tidak menghiraukan banding yang diajukan suami Putri Candrawathi itu
. “Itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” lanjutnya.