Berikut identitas dan ciri-ciri kedua tahanan yang melarikan diri:
1.Trisman Boys Daely alias Boy Alias Ama Elser, 27 Tahun, Laki-laki, Kristen Protestan, Desa Sitolu Banua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, 162 cm/57 Kg, Ciri-ciri Khusus Tahi lalat di kening.
Perkara : Pembunuhan, 340 KUHPidana, Perlindungan anak/80 UU RI No:35/2014. Vonis hukuman 16 tahun penjara dan 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta Subsider 3 Bulan.
2. Haris Gulo Alias Ama Serlin, 31 Tahun, Laki-Laki, Kristen Protestan, Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tinggi/Berat Badan :162 cm/72 kg, Ciri-ciri Khusus gambar tato di lengan tangan kiri dan bekas luka di tangan kiri.
Perkara : Saat ini kasusnya sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan status Tahanan Alih (Pengadilan) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Pasal 363 KUHPidana).