Usai Minum Tuak, Warga Nias Tikam Teman Satu Desa

ilustrasi

Nias, Gempita.co – Baziduhu Halawa alias Ama Arman, (50), warga Dusun I Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias harus dirawat di rumah sakit akibat punggungnya ditikam Fauduzaro Hulu alias Ama Putri, (40), Rabu (6/5/2020).

Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Eli Gulo membenarkan adanya kejadian tersebut kepada wartawan via pesan WhatsAppnya, Kamis (7/5/2020) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, telah terjadi penikaman yang dilakukan oleh Fauduzaro Hulu alias Ama Putri, yang juga warga Dusun IV Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo itu, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib kepada korban Baziduhu Halawa alias Ama Arman,” terangnya.

Restu menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat keduanya sedang berada di warung milik Artinus Hulu alias Ama Keri sambil meminum Tuak Nias.

“Awalnya mereka sedang minum tuak, saat korban hendak pulang ke rumahnya, pelaku mengikuti korban dari belakang dan langsung menikam punggung korban sebanyak satu kali, kemudian melarikan diri,” sebutnya.

Kemudian, tambah dia, sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Idanogawo Bripka Budianto Barus dan Briptu Sahat P Manik beserta Anggota Koramil 03 Idanogawo langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban Baziduhu Halawa alias Ama Arman, (50), warga Dusun I Desa Awoni Lauso Kec.Idanogawo Kab.Nias ditikam teman satu desanya Fauduzaro Hulu alias Ama Putri, (40)/foto: istimewa

“Selanjutnya mengamankan korban untuk langsung dibawa ke rumah sakit, mengamankan barang bukti berupa baju milik korban, dan juga mencari terduga pelaku ke rumahnya, namun terduga pelaku tidak berada rumah,” papar Restu.

“Petugas sudah turun ke TKP, dan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” tambah Restu mengakhiri.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali