Gempita.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengatakan terdakwa Ferdy Sambo bagi-bagi duit kepada ekskutor dan pihak yang membantu pembunuhan.
Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diberi uang senilai Rp 500 juta. Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkap jaksa. Namun, uang itu belum sempat dipakai oleh Eliezer. Sebab, uang itu diminta lagi oleh Sambo.
“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata jaksa.