UU Cipta Kerja Beri Stabilan Usaha di Sektor Kelautan dan Perikanan

Foto BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Jakarta, Gempita.co – Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan, baik di perikanan tangkap maupun budidaya.

Dari bidang perikanan tangkap misalnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trian Yunanda mengungkapkan, hadirnya UU Cipta Kerja sesuai dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menyontohkan, sebelum undang-undang ini disahkan, KKP sudah menginisiasi perizinan cepat melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

“Sebelum adanya UUCK ini, kita memang sedang mempercepat izin untuk mengkomodir pelaku usaha dan menggerakkan perekonomian,” jelas Trian di Jakarta, Jumat (9/10).

Dikatakannya, keberadaan UUCK semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memudahkan dan mendukung pelaku usaha. Selain itu, aturan ini juga mengintegrasikan perizinan kepada satu lembaga.

“Dari segi konstruksi hukumnya percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi, ini yang bikin stabil dan mengikis ego sektoral yang justru menyusahkan pelaku usaha,” urainya.

Trian memaparkan, SILAT sendiri berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam. Bahkan proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.

Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, SILAT telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI dan 286 SIKPI. Total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP454,131 miliar.

Senada, Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Arik Hari Wibowo menyebut izin tambak budidaya kini sudah satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, pelaku usaha harus melengkapi 21 izin dari berbagai instansi baru boleh melakukan usaha.

“Jadi sudah satu pintu di BKPM untuk izin budidaya udang,” terang Arik.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja adalah regulasi yang ditunggu-tunggu pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Dengan kemudahan perizinan, dia berharap keberlanjutan usaha semakin terjamin dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka. Jadi dengan Omnibus Law, ini yang ditunggu tunggu,” jelas Menteri Edhy.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali