UU Cipta Kerja Justru Mempermudah Nelayan Melaut

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) KKP, Muhammad Zaini - Foto: BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi nelayan di Indonesia, khususnya nelayan kecil. Penyederhanaan izin membuat mereka lebih mudah melaut sehingga produktivitas pun meningkat.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi. Belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP,” ujar Zaini, Jumat (9/10).

Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Padahal bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Kehadiran UU Cipta Kerja dipastikan Zaini sebagai solusi. Perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

“Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut,” tegasnya.

Nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya juga menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

“Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan perizinan sehingga investasi dan UMKM tumbuh. Kemudahan pengurusan izin ini sekaligus memotong mata rantai korupsi dan pungli.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali