UU Cipta Kerja Perkuat Posisi KUMKM dalam Rantai Pasok

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Menkop UKM) Teten Masduki - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi KUMKM dalam rantai pasok.

“Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha, “ungkap Teten, pada acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM, secara online, Rabu (14/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya UU Ciptaker juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitasi kepada para UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

Selain itu, lanjut Teten, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

“Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar,” kata Teten.

Teten menjelaskan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Bahkan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.

Selain itu,  UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

“Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program”, imbuhnya .

Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omset, serta skala usaha/produksi.

UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM, dimana prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.

Yang tak kalah penting, lanjut Teten, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. Karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41 persen), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen (PBB 2014).

Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97 persen dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30 persen.

Teten menambahkan dengan  UU Cipta Kerja,  partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.

“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan”, pungkas Teten.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali