Vaksin Covid-19 Moderna Diizinkan BPOM Digunakan Darurat

Jakarta, Gempita.co – Vaksin Covid-19 Moderns resmi diizinkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digunakan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan hal ini sebagai upaya melawan infeksi Covid-19 di tanah air. Menurut Penny, pada bulan Juni, pihaknya sudah menerbitkan izin UEA pada vaksin CoronaVac, AstraZeneca, Bio Farma dan Sinopaharm.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kemarin menambahkan satu vaksin lagi yang dapat UEA dari BPOM, vaksin Covid-19 Moderna. Moderna menjadi vaksin platform mRNA pertama yang dapat izin BPOM,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Penny menjelaskan vaksin Moderna ini akan masuk secara bilateral dan merupakan bantuan dari Amerika Serikat (AS) dan multilateral Covax Facility.

“Vaksin ini akan diberikan pada mereka yang berusia 18-65 tahun dengan efikasi atau kemanjuran 94,1%,” tandas Penny dilansir dari laman RRI.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali