Vaksinasi untuk Usia di Atas 50 Tahun Dimulai, Begini Cara Daftarnya

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok masyarakat dengan usia di atas 50 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Gempita.co dari akun resmi Twitter Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat berusia di atas 50 tahun diadakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Hang Jebat, Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat KTP DKI maupun Non DKI Jakarta,” tulis Kemenkes, Senin (24/5/2021).

Adapun, pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat usia di atas 50 tahun di BPPK Hang Jebat ini akan dilaksanakan hingga 12 Juni 2021 dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi dapat melakukan pendaftaran terlebih dulu melalui https://loket.com/event/vaksinbbpk.

Selain itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksinasi.

Berikut ini persyaratannya:

  1. Wajib membawa KTP
  2. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan
  3. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi.
  4. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
  5. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi, karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
  6. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
  7. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
  8. Hari Kamis, Jumat dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
  9. Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali