Jakarta,Gempita.co – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya resmi menjatuhkan status tersangka kepemilikan zat narkotika kepada artis Vanessa Angel, Kamis (9/4/2020).
Meski statusnya sebagai tersangka, terhadap Vanessa tidak dilakukan penahanan di Mapolres, melainkan menjadi tahanan rumah.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, Vanessa yang kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak dilakukan penahanan.
Seharusnya pendukung sinetron Cinta Intan ini terancam hukuman penjara selama lima tahun. Namun karena sedang hamil, ditambah wabah corona yang masih mengintai, akhirnya Vanessa menjadi tahanan wajib lapor.
“Tadi sudah saya tandatangani Surat Perintah penahanannya, tahanan yang kami melakukan penahanan kota jadi yang bersangkutan wajib lapor,” ujar Ronaldo.
Sebelumnya Vanessa kembali dijemput petugas di rumahnya dan kemudian menjalani pemeriksaan tambahan atas kasusnya,
Wanita yang terlahir di Jakarta, 21 Desember 1993 yang pernah terlibat prostitusi online Rp 80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Ronaldo, Polres Jakarta Barat yang tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita juga menjadi pertimbangan untuk menetapkan status tahanan kota tersebut.
“Pertimbangan lainnya, kita tegakkan (hukum) dan tepat sehingga jadi di tahan di rumah,” tutup Ronaldo.