Varian Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 2 Pekan

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan pemerintah merespons merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Salah satunya, pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari 11 negara untuk melakukan karantina saat sampai di tanah air.

“Karantina selama 14 hari,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga melarang Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. “Kebijakan ini segera berlaku 1 x 24 jam,” kata dia.

Berikutnya, pemerintah juga memperpanjang waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut. Dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.

Menurut Luhut, semua aturan karantina ini akan resmi berlaku Senin, 29 November 2021, pukul 00.01 WIB.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata dia.

Masyarakat global kini tengah menghadapi kemunculan varian B.1.1.529 atau Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Sejumlah negara langsung menutup pintu masuk bagi warga negara Afrika Selatan dan beberapa negara di sekitarnya. Indonesia salah satunya yang ikut menutup pintu bagi orang asing yang pernah menetap atau singgah dalam 14 terakhir di delapan negara.

Tapi, daftar 11 negara yang disampaikan Luhut berbeda dengan daftar yang ada di Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang juga baru terbit hari ini. Dalam daftar tersebut hanya ada delapan negara.

Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria, dan larangan mulai berlaku Senin, 29 November 2021. Di luar itu, keputusan negara-negara lain menutup penerbangan ini membuat pemerintah Afrika Selatan kesal.

Pemerintah Afrika Selatan menilai varian Omicron ini ditemukan berkat canggihnya tes genomic sequencing di negara mereka.

“Kemajuan sains harusnya diapresiasi, bukan dihukum,” kata Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Naledi Pandor.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali