Viral Mahasiswi Dilarang Masuk Museum, Gegara Kelihatan Belahan Dada

Jeanne mengunggah foto dirinya yang diambil beberapa jam sebelum ia mengunjungi museum - dok.pribadi

Paris, Gempita.co – Jeane mahasiswi sastra Prancis, sempat viral di media sosial karena tidak boleh masuk Museum seni Musée d’Orsay yang terkenal di Paris karena mengenakan gaun dengan bagian belahan dada yang tampak terbuka pada saat cuaca panas hari itu.

Staf museum mengatakan kepada Jeanne bahwa “aturan adalah aturan”. Pihak museum akhirnya mengizinkan masuk ketika dirinya mengenakan jaket, jelas Jeanne.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kisah Jeanne menjadi viral di media sosial dan pihak museum telah meminta maaf.

Jeanne mengunggah foto dirinya saat berpose di sebuah restoran empat jam sebelum mengunjungi museum itu bersama seorang teman. Dia menggambarkan bagaimana seorang pejabat di museum itu menatap payudaranya tetapi tidak mengatakan aturan mana yang ia langgar.

Ketika unggahan Twitter Jeanne menjadi viral, meseum kemudian menanggapi dan mengatakan bahwa mereka telah mengetahui tentang sebuah “insiden” yang melibatkan seorang pengunjung.

“Kami sangat menyesalinya dan meminta maaf kepada orang yang terlibat, yang kami juga akan menghubunginya,” katanya.

Jeanne mengatakan kepada BBC bahwa dia puas bahwa pihak museum “menghubungi saya secara pribadi melalui telpon dan sangat perhatian, memberikan permintaan maaf yang sangat tulus”.

Namun, dia merasa tanggapan publik museum itu di Twitter “gagal untuk mengidentifikasi sifat seksisme dan diskriminasi dari kejadian tersebut”.

Surat kabar Libération mengulas beberapa peraturan yang mengacu pada “pakaian yang layak” dan larangan pakaian “yang kemungkinan besar akan mengganggu ketenangan” tetapi mempercayai bahwa pihak museum dengan jelas menyadari bahwa peraturan tersebut tidak relevan dalam kasus ini.

Museum seni Musée d’Orsay adalah satu daya tarik wisata terbesar di Paris yang memiliki beberapa lukisan telanjang paling terkenal dari abad ke-19 Prancis.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali