Virtual Police Tegur 419 Medsos, Melanggar UU ITE

Jakarta, Gempita.co – Berbagai media sosial (medsos) mendapat teguran dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akun-akun itu dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti memuat konten ujaran kebencian dan SARA.

Ratusan konten di berbagai platform medsos itu ditegur lewat Virtual Police.

“419 akun yang ditegur, sebanyak 274 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/5).

Maksud dari lolos verifikasi adalah konten tersebut dinilai memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Jumlah konten akun medsos yang ditegur itu direkapitulasi dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021.

Slamet juga menyebut 98 konten yang tidak lolos verifikasi. Sementara itu, untuk 47 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.

Virtual Police dibuat Sigit untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar polisi berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE dan arahan agar penegakan hukum mengedepankan restorative justice.

Sejak Virtual Police dibentuk, medsos yang paling banyak diberikan teguran adalah Twitter dengan total 215 akun. Kemudian disusul dengan Facebook sebanyak 180 akun, Instagram 14 akun, dan YouTube 9 akun.

Sementara itu, dalam hal pembenahan internal di 100 hari kerja Kapolri, Sigit dinilai telah membawa perubahan dalam hal pengawasan dan pelayanan. Sigit dinilai mulai membenahi Polri dari hulu ke hilir.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali