Vonis 10 Tahun Dinilai Ringan, Keluarga Korban Minta Oknum Pendeta Dikebiri

Terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur, oknum pendeta HL divonis hukuman 10 tahun penjara/foto:/suara.com

Surabaya, Gempita.co – Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang pendeta berinisial HL, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9/2020).

Atas vonis tersebut, pihak keluarga korban, melalui juru bicara Bethania, mengaku hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan meminta terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Didampingi Komnas Perlindungan Anak, pihak keluarga korban hukuman tambahan bagi terdakwa dikarenakan perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan korban.

“Dalam amar putusan hakim disebutkan, bahwa terdakwa oknum pendeta HL sejak tahun 2008 hingga 2011 diduga telah melakukan pencabulan di area gereja terhadap anak di bawah umur berinisial IW yang dititipkan di gereja,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa HL melalui Penasehat Hukumnya Abdurrachman Saleh mengajukan banding.

Pihaknya menilai fakta hukum yang dipertimbangkan hakim hanyalah keterangan dari saksi korban, sementara pembelaan dari pihak terdakwa ditolak sepenuhnya tanpa alasan hukum yang jelas.

Terungkap Saat Korban Akan Menikah

Kasus ini baru terungkap saat korban mengalami trauma berat saat hendak menikah, karena mengetahui jika pendeta yang akan menikahkan dirinya adalah terdakwa.

Kasus pencabulan ini langsung dilaporkan kepada pihak polisi dan terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya pada 7 Maret 2020 lalu.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim pimpinan Johanis Hehamony menyebut hal yang memberatkan oknum pendeta sebuah gereja di Jalan Embong Sawo Surabaya ini. Saat persidangan, terdakwa selalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya dan tidak memiliki tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” kata Hakim Johanis Hehamony, dalam putusannya, Senin (21/9/2020).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali