Nias Utara, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara melakukan rapid test kepada 300 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Nias Utara.
Rapid test dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan tahapan gelaran Pilkada 2020.
Berdasarkan hasil rapid test dari 300 orang tersebut, 1 (satu) orang dinyatakan reaktif Covid-19.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa, kepada Gempita.co melalui Whatsapp, Senin (29/6/2020) siang.
“Hasilnya ada 1 orang yang reaktif, untuk sementara waktu kepada yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PPS,” kata Evorianus.
Ia menjelaskan, rapid test tersebut digelar atas kerjasama dengan Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias Utara, Yaadil Telaumbanua juga membenarkan informasi tersebut.
“Iya, sudah dibawa ke RSU Gunungsitoli, kita tunggu hasilnya, sampai saat ini belum diberitahu oleh Dinkes Nias Utara bagaimana perkembangannya”, jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan RSU Gunungsitoli, dr. Hotman Purba mengatakan, jika yang bersangkutan saat ini sudah menjalani pemeriksaan dan isolasi.
“Iya tadi siang masuk rumah sakit, tiba jam 1 siang tadi, besok atau lusa dilakukan Swab TCM, dan kondisi pasien baik-baik saja,” katanya.