Jakarta, Gempita.co-Aturan baru dikeluarkan Korlantas Polri bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).
Syarat terbaru untuk mendapatkan SIM itu yakni wajib untuk melampirkan sertifikat mengemudi.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
“Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” paparnya dikutip Selasa (20/6).
Pihaknya kini masih menyiapkan mekanisme untuk pelaksanaan aturan tersebut.
Namun yang pasti, kata dia, sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.
“Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi,” jelas dia.
Alasan diterapkannya aturan ini, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara.
Pasalnya, peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” ujarnya.