Waduh.. BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 2,94 Triliun dari Penanganan COVID-19

Gempita.co- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,94 triliun dari 2.843 permasalahan dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada semester II-2020. Siapa yang harus bertanggung jawab?

Dalam laporan IHPS Semester II-2020, BPK mencatat permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan potensi Rp 2,73 triliun dan 1.241 permasalahan 3e (ketidakhematan, ketidakefisienan,ketidakefektifan) dengan potensi Rp 209,8 miliar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara sebesar Rp 18,54 miliar,” tulis BPK yang dikutip Selasa (22/6/2021).

Dengan kondisi ini maka BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.

Hal ini tercermin dari alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.

Selain itu, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan program PC-PEN dalam APBN 2020,” tulis BPK.

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar:

– Melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020

– Menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya

– Menetapkan ketentuan terkait dengan identifikasi dan jumlah seluruh alokasi biaya PC-PEN tahun 2021 dalam dokumen penganggaran serta mekanisme perubahannya

– Mengoordinasikan pemenuhan data yang lengkap, valid, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan dan penganggaran serta evaluasi atas efektivitas Program PC-PEN.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali