Denpasar, Gempita.co – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan MA (40), sebagai tersangka dugaan pencurian HP di Bandara Ngurai Rai Denpasar, Bali. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Minggu (5/6) malam.
“Hasil dari gelar perkara itu, unsurnya memenuhi, sehingga status pria tersebut kita jadikan tersangka,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Kasi Humas Polres Bandara Aiptu Gede Suka menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Roger Paulus Silalahi (52), pada Jumat (3/6) sekira pukul 14.45 WITA.
Dalam laporannya dengan Nomor : LP-B/03/VI/2022/Polres Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali tanggal 3 Juni 2022, korban mengaku kehilangan dua buah handphone masing-masing I Phone X 7 Jet black dan I Phone 11 pro max telah dicuri.
“Awalnya, korban ke toilet Bandara, Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 00.45 WITA. Beberapa menit kemudian setelah selesai buang air kecil, ia bergegas keluar dan lupa mengambil HP. Ketika sedang memesan taksi, korban baru sadar bahwa HP miliknya ketinggalan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, korban kembali mendatangi toilet terminal kedatangan domestik, namun dua HP itu telah raib.
“Korban selanjutnya memberitahukan kepada petugas security Angkasa Pura yang berjaga untuk mengecek di rekaman CCTV. Namun, tidak dapat ditentukan siapa yang mengambil karena banyak penumpang keluar masuk toilet. Korban sempat menghubungi nomor HP miliknya namun sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Korban pun pulang ke rumahnya dan keesokan harinya membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
“Mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Kawasan Bandara melakukan penyelidikan. Selain keterangan saksi dan menganalisa rekaman CCTV, penyidik memiliki cara tersendiri,” terang Aiptu Gede Suka.
Akhirnya diketahui keberadaan HP tersebut di kawasan Jalan Laksamana VIII, No 5, Denpasar Timur. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Pelaku mengaku sebagai wartawan garudanews.com. Dan kami juga sudah memintai keterangan dari dua saksi masing-masing bernama Wei dan Topan. Dua nama terakhir itu sebagai saksi,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, Amy mengaku hp korban awalnya dititipkan di Topan. Amy akhirnya dijadikan tersangka. Sementara Wei dan Topan masih berstatus saksi.