Waduh! Taufik Hidayat Terima Rp7,8 Miliar, Harusnya Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 Miliar dan Rp 800 juta. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 Miliar dan Rp 800 juta.

Uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung. Hal itu diutarakan Imam saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar virtual, Jumat, (19/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, Imam tak merinci lebih lanjut teknis pemberian maupun rincian waktu mengenai hal tersebut. Yang jelas, klaim Imam, fakta itu tidak pernah diungkap dan digali lebih jauh oleh jaksa KPK selama persidangan.

“Entah kemana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu ‘hilang’ seolah-olah ‘tenggelam’ entah mengapa dan ke mana,” kata Imam.

Pun tentang uang Rp1 Miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini hampir selesai, kata Imam, saksi Miftahul Ulum juga dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang itu, begitu pun dengan saksi lainnya, bukti dan petunjuk tidak ada yang menegaskan tentang hal itu.

“Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?” kata Imam.

Lebih jauh Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka.

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali