Waduuhhh…Ojek Online dan Penumpangnya Wajib Punya STRP

Ilustrasi Ojol/net
Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan, layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Ojek online dan juga penumpangnya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), selama PPKM Darurat.

Diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pekan lalu. Riza menyebut ojek online dan taksi online juga harus ikutan mematuhi ketetapan-ketetapan dalam periode PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP,” kata Riza melansir Antara.

Jadi untuk menembus titik-titik penyekatan PPKM Darurat, taksi online dan ojek online wajib menunjukkan STRP tersebut, termasuk penumpangnya juga.

Kewajiban memiliki STRP untuk taksi dan ojek online sendiri berdasarkan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu disebutkan kalau perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Cara pembuatan STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali