Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?” tanya Jaksa Ronald dalam persidangan.
Wahyu membenarkan pengakuannya dalam BAP tersebut. “Benar,” Wahyu menjawab.
Jaksa Ronald mengatakan, sesuai BAP Wahyu, perwakilan dari PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di kantor KPU menyampaikan ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia.