Wajib Pakai Masker, Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Hari Ini

KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api reguler, baik KA lokal maupun KA jarak jauh.

Mengantisipasi penularan Covid-19, KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutur Humas KAI, Joni Martinus Joni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Di antaranya, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal harus sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Juga wajib menggunakan masker, dan pakaian lengan panjang atau jaket.

Kemudian setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat antre.

“Penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan jaga jarak dapat tercipta,” tegas Joni.

“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” imbuhnya.

Perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Karena pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron.

Sementara itu, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali