Jakarta, Gempita.co-Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Papua Yosina Troce Insyaf, yang merupakan terpidana kasus korupsi berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) dini hari.
“Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,-. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung Hari Setiyono, dalam keterang pers.
Menurut Hari, wanita kelahiran Sarmi Papua ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi Tahun Anggaran 2012 di wilayahnya.
“Penangkapkan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan berlangsung sekira pukul 01.30 WIB oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejari Jayapura serta didukung Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung,” ungkapnya.
Ia menerangkan, Program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap Triwulan. Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,” ujar Hari, yang sebelumnya menjabat Wakajati Sumsel ini.
“Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang,” pungkas Hari.