Jakarta, Gempita.co – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto memimpin delegasi MA menghadiri “Opening of Legal Year 2024” di Putrajaya International Convention Center, Malaysia, Senin (15/1/2024) lalu.
Dalam siaran pers Biro Hukum dan Humas MA, Sabtu (20/1/2024), delegasi MA terdiri dari Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiaro dan Hakim Yustisial/Asisten Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Edi Hudiata.
MA dan Federal Court of Malaysia memiliki hubungan baik dan kerja sama bilateral dalam bidang hukum khususnya pertukaran pengetahuan seputar penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pengembangan hukum.
Sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan baik tersebut, delegasi MA menghadiri agenda rutin tersebut.
Sebagai informasi, MA dan Federal Court of Malaysia adalah anggota Council of ASEAN Chief Justices (CACJ). Malaysia saat ini adalah Ketua CACJ setelah menerima keketuaan dari Indonesia pada pertemuan CACJ di Kuala Lumpur pada November 2022 lalu.
“Opening Legal Year” merupakan tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Federal Court of Malaysia.
Kegiatan ini diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun sebagai tanda dibukanya operasi pengadilan. Seremoni penting ini dihadiri oleh pejabat peradilan dan pejabat hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat.
Refleksi dan Harapan Penegakan Hukum
Acara “Opening Legal Year” yang dihadiri sekitar 400-an peserta tidak sekadar seremonial belaka. Terdapat pidato yang disampaikan oleh aparat penegak hukum yaitu Presiden Malaysian Bar Association Karen Cheah Yee Lynn, sekaligus mewakili Sabah Law Society dan Asosiasi Advokat Sarawak. Kemudian The Honourable Attorney General Malaysia YBHG Datuk Ahmad Terrirudin Bin Mohd Salleh, dan terakhir ditutup dengan pidato oleh Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat.
Sesi pidato tersebut memberikan kesempatan untuk aparat penegak hukum melakukan refleksi atas pelaksanaan penegakan hukum sepanjang tahun 2023 dan menanamkan harapan baik dalam penegakan supremasi hukum tahun 2024.
Pada pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun mengangkat topik penting tentang Pembagian Kekuasaan dan Independensi Peradilan, dan tentang Jaminan Independensi Peradilan.
Asosiasi Advokat Dukung Reformasi Hukum dan Peningkatan Remunerasi Hakim
Selanjutnya Presiden Bar Association Malaysia Karen Cheah Yee Lynn, mewakili Sabah Law Society dan Asosiasi Advokat Sarawak, berbicara mengenai berbagai aspek. Antara lain reformasi hukum sepanjang tahun 2023, kebutuhan akan adanya konsultasi hukum, capaian asosiasi advokat, dan juga mengenai dukungan Bar Association terhadap kemandirian kehakiman terutama tentang remunerasi hakim.
Belum ada revisi terhadap gaji hakim sejak tahun 2015, yaitu 9 tahun yang lalu, Presiden Bar Association Malaysia Karen Cheah Yee Lynn memandang bahwa keadaan ini tidak dapat diterima.
Menurut Karen Cheah Yee Lynn, pada Rapat Umum Tahunan Pengacara Malaysia ke-77 yang diadakan pada 18 Maret 2023, pihaknya telah mengeluarkan sebuah resolusi mengenai remunerasi hakim dan pembentukan Dewan Hakim Komisi Remunerasi.
Pada 14 April 2023, Pengacara Malaysia menyerahkan salinan resolusi tersebut kepada Kamar Jaksa Agung, Menteri yang membidangi Hukum dan Reformasi Kelembagaan, Perdana Menteri Malaysia dan Pemimpin Oposisi.
Inisiatif ini akan bermanfaat bagi para hakim, mereka yang menginginkan peran peradilan, dan pada akhirnya, masyarakat umum.
Dan oleh sebab itu, pada tanggal 14 April 2023, Pengacara Malaysia menyerahkan salinan resolusi tersebut kepada Kamar Jaksa Agung, Menteri yang membidangi Hukum dan Reformasi Kelembagaan, Perdana Menteri Malaysia dan Pemimpin Oposisi.
Komitmen Jaksa Agung
Selain itu, dalam pidato The Honourable Attorney General Malaysia YBHG, Datuk Ahmad Terrirudin Bin Mohd Salleh menyampaikan janji komitmen Attorney General untuk memastikan sistem peradilan yang adil, transparan dan efisien di Malaysia.
Ia mengatakan, peran Attorney General dalam sistem peradilan bukan hanya untuk memenangkan apa pun yang terjadi, namun untuk mengadili atau menangani kasus secara adil, independen dan transparan berdasarkan bukti.
Ia juga mengingatkan akan kewajiban Kejaksaan dengan mengutip surat Surat al-Ahzab ayat 70 dan Surat an-Nisa’ ayat 135, yang di dalamnya Allah SWT, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memerintahkan untuk berlaku adil.(red)