Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi.
Penangkapan disebutkan dilakukan Rabu (5/1) siang di Bekasi. Setelah itu, pria yang akrab disapa Bang Pepen tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Firli belum bisa memberikan penjelasan lengkap terkait penangkapan tersebut. Namun disebutkan, bahwa tersangka yang ditangkap sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK, untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.(red)