Wali Kota Gunungsitoli Terbitkan Perwal Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19

Ilustrasi new normal life setelah pendemi corona/(Freepik)

Gunungsitoli, Gempita.co – Pemerintah Kota Gunungsitoli resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Gunungsitoli, Ohania Telaumbanua, kepada Gempita.co, Kamis (23/7/2020) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Wali Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Perwal terkait tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Gunungsitoli,” terang Onahia Telaumbanua.

Dalam keterangannya, Onahia Telaumbanua mengatakan, pada tahapan pembentukan atau pembahasan rancangan Perwal ini, hampir semua melibatkan para stakeholder.

“Pembahasan Perwal ini bersama dengan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Instansi Vertikal, Gugus Tugas Covid-19 Kota Gunungsitoli, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), para pengusaha, Perguruan Tinggi dan sebagainya. Kehadiran mereka ini dalam rangka meminta masukkan, saran dan pendapat untuk penyempurnaan rancangan Perwal,” ungkapnya.

Jadi, tambahnya, setelah mendengar berbagai masukkan, maka disempurnakanlah rancangan ini menjadi Perwal yang ditetapkan, dan diundangkan tanggal 7 Juli 2020 yang lalu.

Hardcopy Perwal ini sudah dibagikan kepada semua stakeholder dan softcopy nya sebagian kita share melalui medsos dan kanal lainnya,” bebernya.

Onahia Telaumbanua pun menghimbau, setelah terbitnya Perwal ini, diharapkan instansi terkait atau perangkat daerah untuk segera mesosialisasikan agar masyarakat dapat memahami dan taat terhadap tatanan kehidupan baru dan protokol kesehatan.

“Harapan Pemkot, mari kita sama-sama taat dan mengikuti Perwal ini, pakai masker, cuci tangan dengan air yang mengalir, jaga jarak, lengkapi dokumen jika masuk dan keluar dari atau ke Pulau Nias, pihak terkait agar semprot disenfektan tempat-tempat umum, ruangan, kapal laut, kendaraan secara berkala, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” harapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali