Wanda Hamidah: Eksekusi Rumah Ditunda, Tunggu Pengadilan!

Gempita.co – Eksekusi rumah Wandah Hamidah ditunda menyusul adanya mediasi antara anggota DPRD Wa Ode Herlina dengan Pemda DKI Jakarta.

“Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat, tidak berlanjut alias urung,” Wanda Hamidah mengumumkan lewat akun Instagram @wanda_hamidah, Sabtu (15/10).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut artis dan politikus tersebut, pembatalan penggusuran karena keluarga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 12 Oktober lalu. Pihak tergugat adalah Walikota Jakarta Pusat.

“Dengan adanya gugatan tersebut, bapak Hamid Husen, perwakilan keluarga Wanda Hamidah, meminta semua pihak menghormati upaya hukum dengan tidak melakukan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian penjelasan Wanda Hamidah.

Diketahui, video penggusuran rumah kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu sempat jadi trending topic. Wanda mengunggah beberapa video saling dorong antara petugas dan pihak keluarga. Di luar, truk disiapkan petugas untuk mengeksekusi pengosongan rumah.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali