Batam, Gempita.co – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan MR, yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan MR yang telah ditetapkan tersangka dilakukan pada pertengahan bulan Juli 2020 dengan korban VS dari Kota Tanjungpinang.
“Korban berinisial VS yang berada di Kota Tanjungpinang mencari pekerjaan di media sosial Facebook dengan akun “LOWONGAN KERJA BATAM”, di akun tersebut korban menemukan adanya lowongan kerja sebagai penari, penyanyi buat acara nikahan, festival, Imlek, dan acara Agustusan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dalam keterangan pers, Sabtu (1/8/2020).
Selanjutnya, jelas Harry, korban menghubungi nomor handphone yang tertera di dalam postingan tersebut dengan pemilik nomor atas nama tersangka MR.
“Setelah korban berkomunikasi dengan tersangka inisial MR, didapati bahwa pekerjaan tersebut digaji sebesar Rp4.000.000,- per bulan nya. Selanjutnya pada Senin tanggal 13 Juli 2020 korban berangkat menuju Kota Batam dan tinggal di rumah keluarganya di kawasan Perumahan Cendana, Kota Batam selama beberapa hari,” ungkap Haryy.
Harry mengungkapkan, pada Sabtu (25/7/2020) korban bertemu dengan saksi Ulfa dan MR untuk membicarakan tentang pekerjaan tersebut. Dan pada hari itu juga korban dibawa oleh MR untuk ikut dengannya menuju ke Pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Setelah tiba di Pulau Air Saga sekira pukul 18.00 Wib korban langsung mulai bekerja sebagai penari pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 01.30 Wib dan tinggal di Pulau tersebut bersama dengan MR,” katanya.
Baru bekerja selama tiga hari, sambung Harry, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan ditawarkan sebelumnya. Ia pun berkeinginan untuk berhenti bekerja.
“Namun korban takut karena telah terikat kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh MR dan jika melarikan diri akan dicari oleh MR. Korban sempat juga dipindahkan bekerja di Pulau Moan,” ungkapnya.
Melarikan Diri
“Ketika korban berada di Batam bersama dengan MR, dengan rasa ketakutannya sekira jam 12.30 korban melarikan diri saat sedang makan bersama dengan MR di perumahan daerah Tembesi Kec. Sagulung, Kota Batam,” sambung Harry.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat (31/7/2020) sekira pukul 13.30 Wib Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Berhasil diamankan tersangka MR dan lima orang saksi serta satu orang korban di Pom bensin Tembesi, Sagulung, Kota Batam. Selanjutnya mereka dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp200,000, handphone dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang kasus tersebut,” pungkas Harry.