Gempita.co – Serapat apapun rahasia itu dipendam, suatu hari pasti akan ketahuan juga. Demikian pula dengan pernikahan poligami yang dilakukan pria di Arab Saudi.
Menurut catatan otoritas setempat, jumlah kasus perceraian di Saudi mencapai 7.482 atau meningkat sebesar 30 persen pada bulan Februari lalu dalam masa karantina pandemi virus corona baru (COVID-19).
Perceraian tersebut terjadi setelah para istri yang sah mengetahui suami mereka masing-masing telah melakukan poligami tanpa sepengetahuannya.
“Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah diam-diam dengan seorang warga Arab,” kata Pengacara Saudi Saleh Musfer Al-Ghamdi, seperti dilansir dari Gulf News, Jumat (5/6/2020).
Sekitar 52 persen permintaan perceraian pada bulan itu merupakan penduduk dari kota-kota Mekah dan Ibu Kota Riyadh.
Wanita yang meminta cerai karena sang suami berpoligami adalah karyawan, pengusaha, wanita terkemuka di masyarakat dan dokter wanita.
Praktik poligami atau mengawini lebih dari satu istri, adalah sah dalam agama Islam, namun status hukumnya berbeda antara negara-negara mayoritas Muslim.