Jakarta,Gempita.com – Bila Ramadan tiba biasanya yang paling dicari adalah para pedagang takjil untuk berbuka puasa. Lalu apakah boleh warga Jakarta berjualan mengingat saat ini ada wabah virus corona?
Pemprov DKI Jakarta ternyata membolehkan pedagang makanan untuk berbuka puasa (takjil) selama Ramadan. Mereka tidak dilarang meski ada wabah corona.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Meski dibolehkan ternyata ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi pedagang takjil tersebut.
Arifin menerangkan, mereka yang boleh berdagang jika memiliki tempat seperti kios di pasar atau toko pribadi, termasuk di depan rumah.
“Dia punya rumah, di rumah dibikin jualan takjil, ya boleh. Di rumahnya. Terus dia punya toko, kios. Jualan, ya boleh. Orang ibu-ibu dia punya teras, boleh saja,” ujar Arifin, Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, tempat yang tak boleh dijadikan lapak jualan takjil adalah di pinggir jalan seperti trotoar. Berdagang dengan menempati badan jalan disebutnya akan melanggar aturan karena menganggu lalu lintas.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penjualan takjil termasuk usaha sektor pangan yang dibolehkan buka.