Warga yang Keluar Masuk Jakarta Cuma Isi CLM, Ini Caranya

Pemeriksaan

Jakarta, Gempita.co – Sekarang masyarakat yang ingin keluar daerah atau masuk wilayah DKI Jakarta tak perlu lagi harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menghapus persyaratan SIKM tersebut dan menggantinya dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7/2020).

Kata Syafrin, Pemprov DKI kini memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.

Pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.

“Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana,” ucap Syafrin.

Dalam mengisi CLM ini, kata Syafrin, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat hasil rapid atau swab test seperti dulu lagi.

Sistem akan memberikan sejumlah pertanyaan mengenai apakah pemohon memiliki gejala Corona atau tidak dan sebagainya.

Selanjutnya, sistem akan merespon dan memberikan penilaian terhadap jawaban yang diberikan pemohon.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali