Wartawan Gempita Diteror 3 Pinjol Ilegal, Kirim ‘Link Jebakkan Batman’

Gempita.co – Sepak terjang pinjaman online (pinjol ilegal) semakin hari semakin merajalela, tak peduli pernyataan pemerintah pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Dalam menjalankan aksinya mereka kirim link ‘jebakkan batman’ ke korbannya, meng-klaim telah mentransfer dana ke rekening korban.

Bacaan Lainnya

Seperti pinjol ilegal Suasana Hijau, Kemakmuran dan Raja Fulus berusaha menjebak wartawan Gempita Jeffry Sarafil.

Kejadian diawali tanggal 19 September 2022, pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal mengaku dari pinjol Suasana Hijau (ilegal) masuk menyatakan tagihan anda akan jatuh tempo segera dibayarkan.

“Saya balik bertanya dari mana anda dapat data saya, karena tidak pernah mengisi pinjol ilegal Suasana Hijau. Dibilang dari sistem yang masuk di datanya, saya tanya lagi sistem yang mana? Dijawab, coba klik link yang dikirim dalam pesan tersebut. Memang ada link yang dikirim tapi saya tahu ini jebakkan, banyak contoh kasus yang terjadi korban meng-klik link yang dikirim pinjol ilegal. Saya tetap menanyakan dari mana dapat data saya? Dijawab terserah kalau tidak membayar akan berbunga,” jelas Jeffry.

Setelah itu muncul pinjol ilegal Kemakmuran, modusnya sama dengan pinjol ilegal Suasana Hijau. Menyusul kemudian pinjol Ilegal Raja Fulus, diduga ketiga pinjol ilegal ini satu komplotan dalam meneror korban secara bergantian.

Hal tersebut dialami wartawan Gempita Jeffry Sarafil, selama sepekan lebih menelusuri modus operandi mereka dalam menjalankan aksi kriminalnya.

Ketiga pinjol ilegal ini tak mau menjelaskan mencuri data dari aplikasi mana, dibilang bayar saja hutang loe…jangan banyak bacot…kalau gak mau bayar disebar foto dan data pribadi (KTP) ke temen di WhatsApp Anda.

“Selama sepekan lebih ketiga pinjol ilegal ini menteror, saya tidak gubris karena tidak pernah isi aplikasi mereka. Bahkan mereka sempat menyebarkan foto selfie saya dan KTP disertai kata-kata tidak bisa bayar hutang tolong dibayarkan ke beberapa teman whatsapp,” jelas Jeffry.

Kasus pencurian data telah dilaporkan wartawan Gempita Jeffry ke Polsek Tebet Jakarta Selatan.

Berikutnya ketiga pinjol ilegal ini mengancam akan menyebarkan ke media sosial, mereka mengaku telah menyadap aplikasi yang ada di smartphone (handphone).

“Saya hanya peringatkan ketiga pinjol ilegal ini, ancaman hukuman karena melanggar UU ITE, mereka tak peduli. Terus melacarkan intimidasi seperti dibanyak kasus, korban sengaja dibuat stres bahkan ada yang bunuh diri. Kalau tidak dibayar hari ini, besok siapkan mental Anda akan lebih berat kalau menunda-nunda. Bayar Hutangmu Binatang,” ungkap Jeffry.

Dari sepekan lebih penelusuran wartawan Gempita Jeffry Sarafil, telah terdata 15 nomor telepon.

Merasa tidak digubris, ketiga pinjol ilegal ini melancarkan aksi ‘jebakkan Batman’ kedua, seakan-akan urusan beres bila dibayar aja uang yang telah ditransfer.

Disini juga banyak korban yang kemakan jebakkan mereka, jika dituruti, mereka anggap sama aja sudah meminjam di pinjol ilegal mereka. Contoh kasus sudah banyak, mereka kembali menagih bunga uang yang sudah dipinjam.

Banyak korban tidak sadar itulah jebakkan mujarab pinjol ilegal, karena ada korban kurang kuat mentalnya menghadapi ‘penjahat pinjol ilegal’ mungkin karena lelah menghadapi intimidasi mereka.

Tipsnya jangan menuruti kehendak pinjol ilegal dalam mengintimidasi, seperti saran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau bagi para peminjam pinjol ilegal agar tidak membayar tagihannya.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal.

Mengutip pernyataan Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo), meski banyak yang ditutup pinjol ilegal akan beroperasi lagi dengan menggunakan nama yang baru.

Hingga kini ketiga pinjol ilegal Suasana Hijau, Kemakmuran dan Raja Fulus masih beroperasi terpantau dari 15 nomor telepon yang ada di aplikasi pesan WhatsApp wartawan Gempita Jeffry Sarafil, beberapa ada yang online melacarkan aksi terornya.

Diharapkan ketiga pinjol ilegal ini cepat dihapus aplikasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) serta diberi tindakkan hukum dari Bareskrim Polri.

Pos terkait