Wartawan Pun Dilarang Meliput Persidangan Rizieq Shihab Di PN Jaktim.

GEMPITA.CO-Wartawan dilarang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meliput sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).

Para wartawan sudah hadir di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pantauan, wartawan tak diperkenankan oleh para anggota kepolisian di pintu masuk utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wartawan diminta untuk menunggu di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Janji untuk menyediakan tempat untuk para wartawan meliput juga tak terealisasi.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab secara virtual atau online.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) sempat menjanjikan ada tempat untuk wartawan meliput.

Hingga saat ini, para wartawan belum bisa mengkonfirmasi Alex terkait tak bisanya wartawan meliput persidangan Rizieq Shihab. Jalannya persidangan Rizieq berjalan tertutup.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat ditemui di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak bisa menjelaskan larangan wartawan meliput persidangan Rizieq Shihab.

Ia meminta wartawan untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun para wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi sejak pagi tetapi gagal.

“Mungkin sedang sholat,” ujar Fanani singkat.

Sementara itu, sejumlah wartawan mengaku kecewa terkait pelarangan wartawan untuk masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu wartawan dari Pikiran Rakyat, Riski mengatakan kedatangan wartawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini sia-sia.

“Percuma lah kita udah dateng-dateng ke PN enggak bisa masuk, bahaimana masyarakat mau dapat informasi kalau enggak bisa masuk ke dalam untnuk meliput. Padahal sidang terbuka untuk umum,” ujar Riski Jumat (26/3/2021) siang.

Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.

Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali