Wartawan Rusia Kena Imbas Sanksi Uni Eropa

Gempita.co – Wartawan kena imbas sanksi baru yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Rusia, berlaku Senin kemarin.

Menurut keterangan laman Politico yang dirilis Antaranews, sekitar 130 badan hukum dan individu, termasuk pejabat dan wartawan dari media pemerintah, masuk paket sanksi baru.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Daftar baru yang terdiri dari 130 badan dan orang itu diusulkan oleh Polandia, negara-negara Baltik, Jerman, Prancis, dan lainnya,” tulis Politico.

Daftar tersebut mungkin juga memasukkan pemimpin militer dan wartawan Rusia yang bekerja untuk media milik negara Rusia seperti Russia Today, atau perusahaan dan orang yang terkait dengan aktivitas militer Rusia di Mali dan Iran.

Warga negara Rusia juga dilarang bekerja sebagai direksi perusahaan-perusahaan infrastruktur penting di Uni Eropa seperti jaringan listrik atau penyedia gas.

Dalam waktu bersamaan, juga diberlakukan larangan tambahan untuk impor karet dan aspal atau bitumen (produk minyak) Rusia ke Uni Eropa dan ekspor barang-barang Uni Eropa ke Rusia seperti truk, kendaraan berat, mesin konstruksi, pompa dan mesin lain yang digunakan untuk sektor konstruksi.

Paket sanksi itu juga memasukkan larangan ekspor komponen elektronik yang dapat digunakan Rusia untuk membuat senjata, namun tidak jelas apakah berlian masuk paket tersebut. Sanksi keuangan baru kemungkinan meliputi larangan kepada empat bank Rusia, termasuk bank swasta terbesar Bank Alfa.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan bahwa paket sanksi kesepuluh dari Uni Eropa yang akan efektif mulai 24 Februari itu bernilai 10 miliar euro (sekitar Rp162 triliun).

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali