Waspada Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Tersangka Mengaku Menyuntikkan Vaksin kepada 599 Orang

Gempita.co- Tersangka suntikan vaksin kosong berinisial EO mengaku tidak sengaja dan lalai. Pada hari di mana ia membuat kesalahan, EO menyatakan dirinya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang.

Di hadapan awak media, Selasa (10/8/21) bertempat di Mapolres Jakarta Utara, tersangka EO meminta maaf kepada remaja pelajar yang disuntik dan keluarga pelajar tersebut, serta kepada masyarakat Indonesia.

EO juga menyatakan akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.

Pada konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tersangka punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan.

Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator, pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi.

“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang, untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator,” kata Yusri.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan vaksinasi di Sekolah Ipeka Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Salah satu pelajar disuntik, namun pada alat penyuntik tidak berisi vaksin alias kosong. Kejadian itu direkam oleh orang tua korban. lantas, videonya viral.

Yusri menjelaskan bahwa terhadap pelajar berinisial BL,P telah disuntik ulang.

“Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini,” kata Yusri.

Polisi langsung bertindak karena selain munculnya video viral, kejadian itu juga diadukan oleh penanggungjawab yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi.

“Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO ini, Dia adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut,” kata Yusri.

Polisi masih mendalami keterangan EO. “Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” kata Yusri.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Keberadaan EO sebagai relawan vaksinator akan dikesampingkan. “Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali