Jakarta, Gempita.co-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Maklumat Pelayaran. Hal itu dalam rangka mewaspadai bahaya cuaca ekstrim selama tujuh hari ke depan. Yang diperkirakan terjadi pada tanggal 21 sampai dengan 27 Desember 2020, berdasarkan hasil pemantauan
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Maklumat Pelayaran yang diterbitkan 21 Desember 2020, ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, UPP serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub, Ahmad mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan.
“Dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal – terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” ujarnya Selasa (22/12/2020).
Lebih lanjut Ahmad menambahkan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
“Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” jelasnya.
Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang – kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.
“Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log – Book serta bagi kapal – kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam pelayaran kepada Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ungkap Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.
“Serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan / pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut,” pungkasnya.