Waspadai Jeratan Rentenir, OJK Ingatkan Masyarakat agar Hindari Ini

Jakarta, Gempita.co-OtoritasJasa Keuangan (OJK) membatalkan surat tanda bukti terdaftar dua perusahaan fintech lending atau pinjaman online. Keduanya yakni, PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.

OJK melansir total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 155 perusahaan hingga 14 Oktober 2020. “Terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu Minitech Finance Indonesia dan Digital Quantum Tek,” cetus keterangan resmi OJK, Kamis (21/10/2020). OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada 14 Agustus lalu, OJK mengumumkan ada 157 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan berizin. OJK meminta masyarakat hanya melakukan transaksi pinjam meminjam hanya dari fintech lending yang diawasi oleh OJK. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 126 perusahaan pinjol ilegal pada September 2020, termasuk 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tak berizin.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan kini entitas usaha ilegal itu telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler. “Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” katanya. Tongam mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal kian banyak bermunculan di masyarakat karena mengincar masyarakat yang kesulitan masalah keuangan akibat COVID-19.

Biasanya mereka mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi debitur saat penagihan. Karena itu, satgas pun menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Hingga saat ini, total fintech ilegal yang telah ditutup SWI sejak tahun 2018 sendiri mencapai 2.840 entitas.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali