Webinar LBH HIMNI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nias Harus Jadi Prioritas

Webinar LBH HIMNI/ist

Sementara itu, Sukartini Wau, menerangkan, dasar hukum perlidungan anak secara khusus telah dituangkan dalam Perda Kota Gunungsitoli No.2 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan mengenai perlindungan anak melalui Perda juga merupakan salah satu bentuk perlidungan hukum terhadap anak.

“Kota Gunungsitoli telah membentuk Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersama mitra kerja pemerintah untuk menangani anak korban kekerasan di lingkup Kota Gunungsitoli, baik itu melalui penanganan secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Sukartini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mencegah kekerasan terhadap anak, yaitu seperti pelaksanaan sosialisasi perlindungan anak di beberapa sekolah dan desa serta telah dibentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) melalui SK Kepala Desa di beberapa wilayah di Kota Gunungsitoli,” sambungnya.

Selain itu, ia juga mengungkap faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya kekerasan terhadap anak, di antaranya minimnya perlindungan hukum, kesadaran hukum, didikan keluarga, sosial ekonomi dan lain-lain. “Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tugas bersama dengan melibatkan semua pihak,” tandas Sukartini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali