Selanjutnya, Pembicara ketiga, Chairidani Purnamawati menyampaikan bahwa PKPA merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen untuk menangani permasalahan anak, memiliki perlindungan khusus, dan diluar itu juga melakukan pendampingan terhadap forum anak serta melakukan advokasi terhadap pemerintah.
“PKPA sendiri telah hadir di Pulau Nias sejak 2004. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” paparnya.
Selain itu, Chairidani menjabarkan hal-hal yang menjadi hak anak, tetapi lebih khusus membahas mengenai anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Ia juga menguraikan kriteria anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitas secara ekonomi, hingga korban kekerasan fisik atau mental maupun anak yang diperdagangkan.
“Sebagai contoh, Dani menampilkan grafik yang menunjukan bahwa pada tahun 2017 merupakan tahun dengan jumlah tertinggi anak yang berhadapan dengan hukum dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.
Terakhir, menyampaikan bagian-bagian dari setiap elemen untuk mendukung keberhasilan perlindungan anak, dimana pemerintah sebagai pihak yang wajib, keluarga sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab, forum anak sebagai partisipan serta masyarakat yang berperan serta dalam upaya perlindungan hak anak ini.