Wilayah DKI Level 2, Transjakarta Mulai Layani Penumpang 100 Persen, Prokes Ketat

Gempita.co-PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai 21 Oktober 2021.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pergubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2.

“Kami kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ujarnya, kemarin.

Prasetia menjelaskan, sehubungan dengan kembali normalnya kapasitas angkut, jumlah armada akan disesuaikan. Termasuk, rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara sebagai upaya meminimalisasi penyebaran COVID-19 juga akan dioperasikan kembali secara bertahap.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan semaksimal mungkin kepada pelanggan. Kami akan berupaya konsisten dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat, khususnya di masa pandemi ini,” terangnya.

Menurutnya, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi dan JAKI sebelum memasuki gate halte. Pelanggan juga dapat menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing-masing.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yakni memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh dan dilengkapi dengan ketersediaan hand sanitizer guna memastikan kebersihan tangan selama berada di area Transjakarta. Semua armada bus juga dipastikan telah dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.

“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski PPKM turun level kita tidak boleh lengah. Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, petugas layanan halte atau PLH kami siap di lapangan,” tandasnya.

Sumber: BJC

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali