Pekanbaru, Gempita.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights jika nanti dilaksanakan akan menjadi blunder dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde Baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP terdahulu.
Demikian disampaikan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/4/2024).
“Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers,” tegas Wina.
Ia menyebut Perpres tentang Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula.
Bahkan Wina menyebut Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah, kontradiktif dan kontra produktif.
“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini.
Ia menyatakan Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication).
“Ini saja sudah tidak jelas. Padahal perusahaan platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” kata Wina.
Soal jurnalisme bermutu, Wina menjelaskan bahwa setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian masing-masing. Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain.
“Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak fit to print” atau disiarkan. Dan Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan. Karya ‘komersial’ dan ‘karya bermutu’ dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” terangnya.
Adapun pihak yang bertanggung jawab atas peningkatan mutu jurnalisme tersebut, menurut Wina mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, dan Organisasi Wartawan.
“Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional,” ujarnya.
Jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ia juga berpandangan ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication).
“Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” sebut Wina.
Berdasarkan dua paradigma dari rumusan ini, lanjutnya, seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.
“Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu,” tandasnya.
Ia pun menerangkan perusahaan platform digital berdasarkan Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024. Dalam pasal itu perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.
“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” papar Wina.
Menurut Wina, tujuan Perpres Publisher Rights itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres menentukan tujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
“Pengertiannya agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan kepemilikannya secara adil?. Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
“Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kualitas beritanya?,” tanya Wina.
“Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?,” lanjutnya.
Dikatakan Wina, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.
Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers,” katanya.
Komite
Soal komite, kata Wina, Pasal 9 Publisher Rights menyebutkan bahwa komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk komite. Dengan pasal ini Dewan Pers sudah tidak independen lagi,” katanya.
“Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan Pers,” sambung Wina.
Tugas komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana pasal 5.
“Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, sebagaimana dimaksud pasal 8 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas komite,” jelasnya.
Dalam Pasal 11, kata Wina, komite mempunyai fungsi pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini, menurutnya, jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini sama halnya dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.
“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan independensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenarnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.
Wina juga menilai Publisher Rights lebih banyak merugikan perusahaan pers. Banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh.
“Sebaiknya Perpres Publisher Rights ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemajuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judical review ke Mahkamah Agung,” pungkas Wina.
Sebagai informasi, diskusi dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi.
Hadir Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.
Selain Wina Armada, diskusi ini menghadirkan dua narasumber lainnya yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.(red)