Gempita.co – WNA Yordania mengemis di Kuta Bali menjadi viral di media sosial, Satpol PP Badung melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut.
Dalam giat patroli, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut, pada 24 Oktober 2023.
Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita.
Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.
Suhendra menambahkan, bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut, karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut, sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” pungkasnya.